Hal penting yang harus Anda
ketahui sebelum membeli rumah atau apartemen adalah status hukum atas properti
tersebut. Status hukum ini ditunjukkan melalui sertifikat kepemilikan yang akan
menjadi bukti penguasaan atas bangunan dan atau lahan yang Anda miliki.
Sertifikat kepemilikan yang jelas berguna untuk menghindari kemungkinan
datangnya sengketa di kemudian hari.
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria, terdapat 2 (dua) jenis sertifikat yaitu Sertifikat Hak
Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Untuk bangunan rumah tapak,
masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa ketika membeli rumah biasanya mereka
akan mendapatkan SHM. Bagaimana dengan apartemen ?. Beberapa orang masih ragu
membeli apartemen karena belum faham dengan status kepemilikan atas unit yang
nanti dibelinya.
Adanya kebutuhan hunian vertikal
di perkotaan melahirkan jenis sertifikat kepemilikan yang relatif baru dan
jarang didengar msayarakat yaitu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
(SHMSRS). Tidak seperti rumah tapak, SHMSRS berisi pengaturan hak perseorangan
atas unit rumah susun yang dimilikinya. Selain itu, hak satuan rumah susun
tersebut juga meliputi hak kepemilikan bersama atas area, tanah, dan benda
tertentu. Kepemilikan bersama ini meliputi taman, tempat parkir, fasilitas
ibadah, dan lain-lain.
SHMSRS ini diterbitkan oleh BPN
(Badan Pertanahan Nasional) dan bisa diperoleh dari pengembang atau developer
jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) telah ditandatangani oleh
pengembang dan pembeli serta salinan atas buku tanah telah dijilid menjadi
dokumen. Sementara itu, penandatanganan PPJB bisa dilaksanakan setelah
pembayaran dilakukan secara lunas oleh pembeli. Adapun jangka waktu yang
dibutuhkan untuk memperoleh SHMSRS ini tidak dapat diprediksi secara pasti
karena sangat tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan pengembang dalam
mengurus sertifikat tersebut.
Beberapa penghuni apartemen
sering mengadukan kasus kepemilikan ini. Belakangan mereka baru mengetahui
bahwa status lahan bukanlah SHGB murni melainkan SHGB di atas Hak Penguasaan
Lahan (HPL) milik pemerintah sehingga mereka tidak dapat memperoleh SHMSRS yang
seharusnya dapat diperoleh dengan status SHGB murni. SHGB murni merupakan hak
milik di atas tanah pengembang dan murni dibebaskan oleh pengembang itu sendiri
sehingga pemilik unit dapat memiliki SHMSRS. Sedangkan SHGB di atas HPL
merupakan hak apartemen di atas tanah pemerintah. Pemilik apartemen dengan
demikian tidak dapat memperoleh SHMSRS.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi pembelian, konsumen disarankan agar mengetahui terlebih dahulu status tanah apartemen yang hendak dibelinya.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi pembelian, konsumen disarankan agar mengetahui terlebih dahulu status tanah apartemen yang hendak dibelinya.
No comments:
Post a Comment