Selain
mempertimbangkan kondisi fisik bangunan dan lokasi, satu hal lain yang sangat
penting untuk diperhatikan sebelum Anda mengambil apartemen adalah tentang
status kepemilikan unit yang akan Anda beli.
Ketika
Anda membeli apartemen, Anda akan memiliki satu unit apartemen atau ruang di
dalamnya. Untuk status kepemilikan, status tertinggi yang dapat Anda pegang
adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau strata
title pada unit apartemen. Dengan kata lain, yang Anda miliki 100% adalah
bangunan unit apartemen yang Anda beli. Adapun fasilitas lain seperti kolam
renang, parkir, fasilitas bermain anak, dan lain-lain, statusnya adalah milik
bersama.
Pada
dasarnya SHMSRS tersebut merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). SHMSRS
biasanya dibuat sama seperti SHM biasa dengan warna sampul merah muda (bukan
hijau). Jenis sertifikat ini memiliki kedudukan kuat dan bisa digadaikan di
bank.
Untuk
status tanah yang dipakai bersama oleh penghuni apartemen, Anda mesti
memperhatikan apakah sertifikat tersebut merupakan HGB murni atau HGB di atas
Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Umumnya status tanah untuk bangunan apartemen
adalah HGB dengan jangka waktu tertentu misalnya 30 sampai 50 tahun. SHGB murni
menandakan bahwa tanah tersebut milik developer. Jika masa berlaku sertifikat
HGB habis dapat diperpanjang kembali.
Sedangkan
HGB di atas HPL bermakna tanah tersebut bukan milik developer melainkan
kerjasama dengan pihak lain sebagai pemilik tanah, misal tanah milik pemerintah
daerah. Otomatis posisi pembeli apartemen menjadi lebih lemah karena setelah
waktu kerjasama habis, hak guna bangunan dan tanah kembali kepada pemilik
lahan.
Sebagai
informasi, unit apartemen Modernland yang diposting di sini sudah berstatus
SHMSRS sehingga sangat aman dari sisi legalitas hukum dan lebih menguntungkan
bagi konsumen karena dapat dijadikan agunan ke bank serta memiliki nilai jual
yang tinggi. Karena itu sebelum membeli apartemen, pastikan Anda telah
mengetahui status sertifikat apartemen tersebut. Mintalah salinan buku tanah, surat ukur atas tanah
bersama dan gambar denah apartemen apabila diperlukan.
No comments:
Post a Comment