Thursday, March 5, 2020

Calon Konsumen Wajib Waspada terhadap Kasus Penipuan Properti Berkedok Syariah

Jika sebelumnya sudah umum terjadi adanya penipuan kepada para konsumen properti dari developer biasa atau konvensional, akhir-akhir ini mulai muncul sejumlah pemberitaan adanya penipuan properti berkedok syariah.

Sebagaimana yang sudah kami tuliskan sebelumnya bahwa sebelum konsumen memutuskan membeli apartemen atau rumah tapak ke perusahaan developer maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa status lahan dan bangunan yang akan dibeli dan ditempati tersebut memiliki status hukum yang jelas, misalnya bangunan yang akan didirikan bukan berada di suatu lahan sengketa, atau apakah masih ada status kepemilikan pemerintas atas tanah yang akan didirikan sebagai lokasi pembangunan apartemen atau rumah tapak, dan seterusnya.

Berikutnya, calon konsumen diharapkan waspada dan berhati-hati terhadap iming-iming harga murah, mencicil DP dan harga kredit tanpa bunga atau riba, atau bahkan tanpa diperlukan adanya BI Checking. Hal ini jika tidak diwaspadai tentu saja dapat membuat calon konsumen tergiur, padahal terdapat potensi lain yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.

Di sisi lain, ketertarikan masyarakat dengan adanya sejumlah keringanan tersebut “ditangkap” oleh segelintir oknum yang berniat mengelabui konsumen dengan menjual atau berlindung di balik embel-embel syariah. Masyarakat umum pun makin tertarik dan yakin bahwa perusahaan yang berlabel syariah tentu tidak mungkin akan melakukan penipuan atau pembohongan kepada konsumennya.

Namun harapan masyarakat tersebut ternyata keliru dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dalam 2 (dua) bulan terakhir, pihak kepolisian di bawah jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap setidaknya 2 (dua) kasus penipuan jual beli properti syariah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Salah satu janji yang tidak ditepati adalah pembangunan perumahan di 5 (lima) lokasi sekaligus yaitu di kawasan Bogor, Bekasi, Bandung, dan Lampung, dimana sampai saat ini belum ada progress sedikit pun dari awal. Bahkan para tersangka tersebut melarikan diri dengan membawa kabur uang nasabahnya setelah mentransfer dana mereka melalui bank syariah.

Salah satu penyebab terjadinya kasus memalukan di atas adalah adanya kenekadan yang dilakukan oleh developer pemula yang belum memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun perumahan. Dalam prakteknya, si developer itu belum menguasai lahan secara penuh karena masih dalam status mencicil kepada pemilik lahan asli. Namun karena terjadi “salah perhitungan” dan tidak adanya backup finansial yang memadai, mereka mulai kewalahan ketika harus membangun unit yang sudah dibeli oleh konsumen. Akibat buruknya manajemen keuangan yang dikelola, cash flow menjadi terganggu dan tidak teratur. Lama kelamaan modal pun habis, sementara sudah tidak ada dukungan lagi dari investor lain atau dari pihak bank pemberi dana pinjaman.

Ketika sudah tidak ada jalan penyelesaian, para oknum pengembang nakal itu mulai kehilangan akal dan mulailah melancarkan aksi penipuan. Ketika ditanya konsumen tentang progress pembangunan, mereka tidak bisa menjawab atau memberi jaminan kapan penyelesaian waktunya.    

Nah, agar pengalaman pahit seperti di atas tidak terulang, maka kepada calon konsumen harus waspada dan ekstra hati-hati ke depannya. Lebih baik menunda pembelian properti baik apartemen atau rumah tapak apabila Anda belum yakin dengan profil pengembang atau developer. Lakukan berbagai analisa awal untuk meneliti apakah developer tersebut layak dipercaya atau tidak, misalnya dengan nama besar seperti Modernland yang sudah terbukti sebagai pengembang besar dan berstatus Tbk, tentu lebih memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dibanding developer yang tidak jelas sepak terjangnya.

Apartemen Modernland

No comments:

Post a Comment